InfoSAWIT KALIMANTAN, SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons konferensi pers daring yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk WALHI Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan LBH Palangkaraya, dengan tema “Sertifikasi RSPO Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, untuk Siapa?”. Pemkab Seruyan menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan melalui implementasi Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berbasis yurisdiksi.
Sejak 2015, Kabupaten Seruyan telah mengadopsi pendekatan yurisdiksi dengan tujuan menciptakan kerangka wilayah yang mendorong transformasi pelaku usaha kelapa sawit menuju praktik berkelanjutan. Model ini disesuaikan dengan regulasi nasional dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, petani, dan perusahaan kelapa sawit.
Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari pernyataan komitmen keberlanjutan hingga pengembangan regulasi serta penerapan prinsip dan kriteria sertifikasi. Kabupaten Seruyan telah menetapkan sejumlah kebijakan, seperti Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta pedoman untuk menangani konflik dalam usaha perkebunan.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Perkuat Komitmen Terapkan Prinsip Pembangunan Hijau
“Pendekatan bertahap ini dirancang agar semua persyaratan terpenuhi sebelum sertifikasi diberikan, sehingga dapat menghindari praktik greenwashing,” ungkap perwakilan Pemkab Seruyan dalam keterangannya yang dikutip InfoSAWIT KALIMANTAN, Selasa (26/11/2024).
Pemerintah Kabupaten Seruyan menekankan bahwa pendekatan bertahap ini memastikan hanya perusahaan yang memenuhi kriteria keberlanjutan yang mendapatkan sertifikasi. Hingga saat ini, lima perusahaan dan dua organisasi petani telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses sertifikasi di bawah entitas yurisdiksi yang akan dibentuk.
Entitas Yurisdiksi ini belum beroperasi sepenuhnya, namun dirancang untuk menjadi unit sertifikasi yang independen. Anggota non-sertifikasi, seperti perusahaan yang telah memiliki sertifikasi RSPO, tetap dapat bergabung untuk mendukung platform ini tanpa harus menjalani sertifikasi ulang.
Penyelesaian konflik menjadi salah satu fokus utama pendekatan yurisdiksi. Pemkab Seruyan mengungkapkan telah memulai proses pendataan konflik dan melakukan mediasi secara bertahap. Beberapa kasus yang disoroti dalam konferensi pers masyarakat sipil juga tengah dalam proses penanganan.
“Pendekatan ini membutuhkan dialog dan kerja sama semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk menemukan solusi bersama. Kami mengundang seluruh pihak untuk berdialog dalam Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi demi perkebunan berkelanjutan,” kata perwakilan pemerintah.
Pemkab Seruyan menyadari tantangan yang dihadapi dalam pendekatan yurisdiksi ini dan terus berupaya meningkatkan kapasitasnya. Dengan melibatkan multipihak, pemerintah berharap pendekatan ini menjadi platform solusi bersama menuju keberlanjutan kelapa sawit yang sejalan dengan prinsip ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa keberlanjutan adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan. (T2)